PMK 111/2025 Berlaku! Anak Buah Purbaya Lakukan Pengawasan Wajib Pajak melalui Cara Ini

pengawasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak (PMK 111/2025) telah berlaku mulai 1 Januari 2026. Regulasi ini menegaskan kewenangan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam melakukan kegiatan pengawasan kepada Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan kewilayahan dengan beberapa cara.

Purbaya dalam PMK 111/2025 menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, sehingga perlu dilakukan Pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan guna mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemantauan kepatuhan Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,” jelas Purbaya dalam bagian ‘Menimbang’ pada PMK 111/2025,

PMK 111/2025 juga menegaskan kewenangan direktur jenderal (dirjen) pajak untuk melakukan pemantauan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pasal 3 PMK 111/2025 menjelaskan bahwa Pemantauan akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:

  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  • Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  • Pembukuan atau pencatatan; dan
  • Perpajakan lainnya.

Bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:

  • Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU;
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  • Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
  • Pelaporan SPT;
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  • Pembukuan atau pencatatan; dan
  • Perpajakan lainnya.

Sedangkan Pemantauan wilayah dilakukan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Cara Pengawasan Pajak

Dalam melakukan pengawasan, DJP akan melakukan beberapa cara:

  1. Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
  2. Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
  3. Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
  4. Melakukan kunjungan;
  5. Menyampaikan imbauan;
  6. Memberikan teguran;
  7. Meminta dokumen penentuan harga transfer;
  8. Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  9. Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan;
  10. Kegiatan pendukung pengawasan meliputi:
  • Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
  • Pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
  • Permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
  • Melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga : Era Coretax DJP Dimulai, Wajib Pajak Perlu Pahami Perubahan Pelaporan SPT Tahunan