Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati mendorong penerbitan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurutnya, payung hukum ini akan memperkuat arsitektur profesi konsultan pajak dan melindungi masyarakat.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati mendorong penerbitan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurutnya, payung hukum ini akan memperkuat arsitektur profesi konsultan pajak dan melindungi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Erawati dalam Diskusi Panel (IKPI) bertajuk ‘Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan’. Acara yang didukung oleh Pajak.com tersebut digelar di Kantor IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Erawati menekankan bahwa konsultan pajak bukan hanya sekadar pendamping Wajib Pajak dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya, melainkan juga merupakan bagian dari ekosistem kepatuhan yang ikut mempengaruhi kualitas hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas profesi konsultan akan berkontribusi langsung terhadap penerimaan perpajakan, perlindungan Wajib Pajak, dan keberlanjutan perlindungan negara.
“Penguatan regulasi, termasuk rencana Undang-Undang Konsultan Pajak dipahami sebagai bagian dari upaya membangun arsitektur profesi yang lebih jelas, lebih kuat, dan lebih bermanfaat untuk masa depan. Undang-Undang ini diharapkan mampu melindungi masyarakat yang menggunakan jasa, memberikan kepastian bagi profesi, serta mendukung agenda kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan,” jelasnya, dikutip Pajak.com (6/4/2026).
Sebagaimana diketahui, Rancangan UU (RUU) Konsultan Pajak telah melalui proses legislasi yang panjang sejak pertama kali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja DPR menyetujui pembahasan lebih lanjut atas rancangan tersebut. Kemudian, pada 26 Juli 2018, RUU ini resmi menjadi usulan DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, saat ini RUU tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas.
Erawati melanjutkan bahwa profesi yang kuat bukan hanya memiliki banyak anggota, melainkan memiliki standardisasi, mekanisme akuntabilitas, dan kemampuan menjaga kepentingan secara berkelanjutan. Maka dari itu, penguatan regulasi harus dipahami sebagai upaya membangun ekosistem profesi yang sehat dan adaptif. Sebab sebagaimana diketahui, dunia perpajakan berkembang sangat dinamis. Digitalisasi layanan, perkembangan model bisnis, meningkatnya kompleksitas transaksi, serta transparansi yang semakin tinggi menuntut profesi konsultan pajak untuk terus bertumbuh.

“Dalam konteks ini, regulasi yang baik tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang profesi, tetapi untuk memberikan kepastian, memperjelas peran, memperkuat legitimasi, dan menjaga kualitas layanan profesi di tengah perubahan zaman,” tegas Erawati.
Ia memastikan PPPK Kemenkeu terbuka untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan asosiasi profesi konsultan pajak, regulator, akademisi, dan Wajib Pajak. Erawati berpandangan, Diskusi Panel ini penting untuk mempertemukan gagasan serta membuka ruang untuk menyusun arah bersama.
“Saya berharap forum ini dapat menghasilkan masukan,” pungkas Erawati.
Adapun acara Diskusi Panel ini diisi dengan penyampaian gagasan dari Ketua IKPI Vaudy Starworld; Ketua Asosiasi (AKP2I) Suherman Saleh; Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely; Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani; serta Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam.
Baca juga : Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT


