Presiden Prabowo menyiapkan kebijakan belanja perpajakan (insentif pajak serta kepabeanan dan cukai ) tahun 2026 dengan estimasi sebesar Rp563,6 triliun atau tumbuh 6,3 persen dibandingkan tahun 2025 senilai Rp530,3 triliun.

Presiden Prabowo menyiapkan kebijakan belanja perpajakan (insentif pajak serta kepabeanan dan cukai ) tahun 2026 dengan estimasi sebesar Rp563,6 triliun atau tumbuh 6,3 persen dibandingkan tahun 2025 senilai Rp530,3 triliun. Kebijakan yang tertuang dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu juga telah memerinci daftar sektor yang akan menerima fasilitas tersebut.
“Kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan ekonomi, baik tingkat global dan nasional,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan belanja perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan sektor, antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat, menarik investasi, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), serta mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berikut daftar estimasi penerima manfaat dari kebijakan belanja perpajakan sebesar Rp563,6 triliun:
- Industri pengolahan Rp141,7 triliun;
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp63,8 triliun;
- Perdagangan Rp59,3 triliun;
- Jasa keuangan dan asuransi Rp54,4 triliun;
- Transportasi dan pergudangan Rp43,6 triliun;
- Jasa pendidikan Rp27,2 triliun;
- Konstruksi Rp23,7 triliun;
- Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp23,4 triliun;
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial Rp16,7 triliun;
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas Rp16,0 triliun;
- Real estate Rp10,0 triliun;
- Jasa perusahaan Rp9,3 triliun;
- Informasi dan komunikasi Rp4,7 triliun;
- Penyediaan akomodasi dan makan minum Rp3,5 triliun;
- Pertambangan dan penggalian Rp3,2 triliun;
- Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah Rp2,8 triliun;
- Multisektor Rp 2,0 triliun; dan
- Lainnya Rp58,4 triliun.
Sementara itu, estimasi belanja perpajakan 2026 berdasarkan jenis pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp371,9 triliun;
- Pajak Penghasilan (PPh) Rp160,1 triliun;
- Bea masuk dan cukai Rp31,1 triliun;
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) Rp100 miliar; dan
- Bea meterai Rp400 miliar.
Baca juga : Target Perpajakan 2026 Naik, Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bebani Rakyat dengan Kenaikan Tarif