Rekor Penerimaan Negara Tembus Rp 3.000 T di 2025, Begini Rinciannya

Penerimaan negara untuk pertama kalinya tembus Rp 3.000 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Target penerimaan negara itu akan dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
penerimaan negara

Dalam RAPBN 2025, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp 3.005,13 triliun dari rancangan semula dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025 Rp 2.996,87 triliun.

Target penerimaan negara dalam APBN setiap tahunnya memang terus meningkat. Pada 2020 pendapatan negara terealisasi Rp 1.647,8 triliun, lalu meningkat pada 2021 menjadi Rp 2.011,3 triliun. Pada 2022 kembali meningkat menjadi Rp 2.635,8 trilin, pada 2023 menjadi Rp 2.783,9 triliun, dan pada 2024 outlooknya menjadi Rp 2.802,5 triliun.

“Rp 3.005,13 triliun ini adalah rekor baru, ya itu penerimaan tembus Rp 3.000 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja Banggar, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Target pendapatan negara secara total pada tahun anggaran masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang naik Rp 8,26 triliun hanya akan ditopang oleh kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari semula rancangannya sebesar Rp 505,38 triliun menjadi Rp 513,64 triliun atau juga naik Rp 8,26 triliun.

Naiknya target PNBP pada tahun depan itu kata Sri Mulyani disebabkan oleh perhitungan potensi kenaikan setoran Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) atau dividen BUMN sebesar Rp 4 triliun, dari semula ditargetkan sebesar Rp 86 triliun menjadi Rp 90 triliun.

“Terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan, yakni proyeksi kinerja penerimaan BUMN yang akan ada kenaikan dividen yang dibayar BUMN sebesar Rp 4 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, juga ada proyeksi kenaikan PNBP kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp 4,26 triliun dari semula Rp 123,48 triliun, menjadi Rp 127,74 triliun. Disumbang oleh potensi kenaikan setoran dari lima K/L, yakni Kementerian Kominfo, Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk potensi kenaikan setoran Kementerian Kominfo naik Rp 510 miliar, dari Rp 21,09 triliun, menjadi Rp 21,6 triliun. Lalu, Polri Rp 2,59 triliun, dari 11,41 triliun, menjadi Rp 14 triliun, Kemenhub dari Rp 890 miliar dari Rp 8,11 triliun menjadi Rp 9 triliun, dan Kemenkumham Rp 260 miliar, dari Rp 8,34 triliun menjadi Rp 8,6 triliun.

Sementara itu, untuk penerimaan perpajakan tidak ada penambahan target pendapatan, yakni tetap sebesar Rp 2.490,9 triliun. Terdiri dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 2.189,3 triliun, dan penerimaan Kepabeanan dan Cukai senilai Rp 301,6 triliun.

“Penerimaan perpajakan sesuai RUU APBN. Penerimaan pajak tidak berubah Rp 2.189,3 triliun, pendapatan bea dan cukai tetap di Rp 301,6 triliun,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, perhitungan penerimaan perpajakan yang tidak mengalami perubahan dari rancangan awal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik maupun global yang masih penuh tekanan. Menurutnya, penerimaan pajak hingga semester I-2024 masih terus tertekan.

“Ini menggambarkan basis penerimaan pajak kita hitung hati-hati dari baseline dan kondisi ekonomi yang kita lihat hingga semester I-2024 dan prospek hingga akhir tahun. Sampai hari ini penerimaan pajak memang mengalami tekanan berat karena perubahan dari sisi harga-harga komoditas yang berupa munculnya dari penerimaan pajak badan,” tegasnya.

“Ini terlihat dari penerimaan negara kita hingga Agustus. Oleh karena itu kita tetap hati-hati melakukan estimasi,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani belum mengumumkan secara resmi realisasi penerimaan perpajakan sampai Agustus 2024. Data terakhir penerimaan perpajakan yang baru dirilis ialah per Juli 2024 dengan realisasi sebesar Rp 1.199,7 triliun atau turun 4,70% dari realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp 1.258,89 triliun.

Penerimaan pajak sendiri bahkan merosot 5,75% per Juli 2024 dari Juli 2023 Rp 1.109,1 triliun menjadi hanya Rp 1.045,32 triliun.

Baca juga : DJP Gencarkan Edukasi CoreTax, Baru Capai 26.544 Wajib Pajak