Rincian Potongan Pajak Gaji Buruh 2024, Cek isi nya !

Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia melangkah maju dengan peraturan baru terkait pajak gaji buruh. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 pada 27 Desember 2023,

pajak gajih

Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia melangkah maju dengan peraturan baru terkait pajak gaji buruh. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 pada 27 Desember 2023, mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak yang harus dibayarkan, membawa keterbukaan, dan meningkatkan kepastian dalam hal pemotongan pajak untuk upah buruh.

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan potongan pajak yang dirinci ke dalam beberapa kategori, salah satunya adalah tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang melibatkan tarif efektif bulanan dan harian. Mari kita telaah lebih dalam mengenai rincian tarif dan bagaimana hal ini memengaruhi para buruh di Indonesia.

Kategori Tarif PPh Pasal 21

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Setiap kategori ditetapkan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki wajib pajak.

Kategori A mencakup mereka yang tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), atau kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B mencakup mereka yang tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2, TK/3), atau kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1, K/2).

Kategori C melibatkan wajib pajak yang kawin dengan tiga tanggungan (K/3).

Rincian Tarif Efektif

Rincian tarif efektif kemudian dijabarkan sesuai dengan penghasilan bruto bulanan yang kena pajak dalam setiap kategori. Untuk memberikan gambaran, mari kita lihat beberapa contoh tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  1. Penghasilan hingga Rp 5,4 juta – bebas pajak
  2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta hingga Rp 5,65 juta – pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta hingga Rp 5,95 juta – pajak 0,5%
  4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta hingga Rp 6,3 juta – pajak 0,75%
  5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta hingga Rp 6,75 juta – pajak 1% … Dan seterusnya, hingga 10 tingkatan penghasilan.

Tarif Efektif Bulanan Kategori B

  1. Penghasilan hingga Rp 6,2 juta – bebas pajak
  2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta hingga Rp 6,5 juta – pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta hingga Rp 6,85 juta – pajak 0,5% … Hingga 6 tingkatan penghasilan.

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

  1. Penghasilan hingga Rp 6,6 juta – bebas pajak
  2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta hingga Rp 6,95 juta – pajak 0,25%
  3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta hingga Rp 7,35 juta – pajak 0,5% … Hingga 7 tingkatan penghasilan.

Selain tarif efektif bulanan, terdapat juga tarif efektif harian yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan harian.

Implikasi dan Dampak Positif

Peraturan ini mencerminkan langkah maju dalam menyederhanakan sistem perpajakan bagi buruh di Indonesia. Dengan menetapkan kategori-kategori yang lebih terperinci, pemerintah memberikan kejelasan kepada wajib pajak mengenai berapa besar pajak yang akan dipotong dari gaji mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak gaji, mengurangi ketidakpastian, dan memberikan keadilan bagi berbagai lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pemotongan pajak gaji penghasilan buruh di Indonesia. Dengan menetapkan kategori-kategori yang detail dan tarif efektif yang terinci, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian dan keterbukaan kepada wajib pajak. Di tengah dinamika ekonomi, langkah-langkah seperti ini menjadi pondasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan perlindungan kepada buruh dalam hal pemotongan pajak yang adil dan terukur.

Dalam Rincian Potongan Pajak Gaji Buruh 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang mulai berlaku. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan potongan pajak yang dibagi ke dalam kategori-kategori tertentu, mencakup tarif pemotongan PPh Pasal 21 dengan rincian yang terinci untuk setiap kategori. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian kepada wajib pajak, termasuk para buruh. Dengan adanya perincian yang mendalam, diharapkan potongan pajak dapat dilakukan dengan lebih tepat dan adil. Satvika Consulting, sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, dapat memberikan panduan dan bimbingan kepada buruh untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia