Salah Terbitkan Faktur Pajak? PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan 

faktur pajak pengganti

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak, bisa membuat Faktur Pajak Pengganti atau melakukan pembatalan Faktur Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) telah mempertegas mekanisme tersebut. Seperti apa ketentuannya?

Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dibuat apabila terjadi kesalahan pengisian/penulisan, kecuali kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP);
  2. Dibuat sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masuk dapat disampaikan/dilakukan pembetulan;
  3. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk Faktur Pajak yang di ganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti;
  4. Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat;
  5. Dalam hal Faktur Pajak Pengganti dibuat setelah dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak pengganti yang dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud; dan
  6. Dalam hal Faktur Pajak yang BKP/JKPnya dilakukan retur/pembatalan dilakukan penggantian, retur/pengembalian dianggap tidak terjadi. Jika nota retur/pembatalan telah dilaporkan, PKP perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Ilustrasi Kasus Faktur Pajak Pengganti:

A. 11 April 2025: 

  • Penyerahan buku 1.000 buah @Rp10.000:
  • DPP = Rp10.000.000; dan
  • PPN = Rp1.200.000.

B. 16 Mei 2025

  • Nota retur:
  • DPP = Rp1.000.000; dan
  • PPN = Rp120.000.

C. 16 Mei 2025

  • Kesalahan penulisan ukuran kaliber, dibuat Faktur Pajak diganti yang memperhitungkan nota retur:
  • DPP = Rp9.000.000; dan
  • PPN = Rp1.080.000.
Pembatalan Faktur Pajak 

Pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan apabila:

  1. Dibuat atas transaksi BKP/JKP yang dibatalkan atau barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak;
  2. Pembatalan juga dilakukan untuk Faktur Pajak yang terdapat kesalahan identitas pembeli BKP/penerima JKP;
  3. Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dilaporkannya Faktur Pajak masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan;
  4. Pembatalan transaksi harus didukung dengan bukti atau dokumen, dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis;
  5. Faktur Pajak yang dibatalkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN; dan
  6. Dalam hal Faktur Pajak telah dilaporkan, harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Baca juga : Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!