Jangan Lupakan! SPT Tahunan 2024 hampir berakhir. Wajib pajak individu wajib melaporkan sebelum 31 Maret.
Waktu untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak hampir habis. Wajib pajak individu harus melaporkan SPT mereka sebelum 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2024.
Seperti yang telah dinyatakan, pelaporan ini merupakan kewajiban. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif dan penambahan pajak bagi mereka yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau sama sekali.
Bagi wajib pajak yang belum mengerti, terdapat beberapa jenis aset yang harus disertakan dalam laporan tahunan ini. Di bawah ini adalah daftar aset yang harus dimasukkan dalam SPT.
1. Kas dan setara kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- Saham
- Obligasi
- Surat utang
- Reksa dana
- Instrumen derivatif
- Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka dan investasi lainnya.
4. Alat transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- Logam mulia
- Batu mulia
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar
- Pesawat terbang
- Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
- Furnitur
- Tas dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- Tanah
- Rumah
- Ruko
- Apartemen
- Kondominium
- Gudang
- dan harta tidak bergerak lainnya.
Jika pada akhir periode pelaporan, wajib pajak tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemerintah akan memberlakukan sanksi. Selain itu, jika SPT Tahunan yang disampaikan tidak akurat atau lengkap, wajib pajak dapat dihadapkan pada proses hukum di pengadilan, karena sanksinya dapat berupa hukuman pidana.
Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 39 UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap individu yang tidak menyerahkan SPT, atau isinya tidak akurat atau tidak lengkap sehingga dapat merugikan pendapatan negara, dapat dijatuhi pidana dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Selain itu, akan ada sanksi denda yang setara dengan minimal dua kali jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, namun tidak atau kurang dibayarkan, dengan batas maksimal empat kali jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, namun tidak atau kurang dibayarkan.
Baca juga : Apakah Istri Perlu Melaporkan SPT Pajak Jika Suami Sudah Melakukannya?