Sebelum Pemeriksaan Pajak, Ini Ketentuan Pembetulan SPT Tahunan Badan di Era Coretax 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 185.291 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan telah dilaporkan hingga 14 April 2026. Di media sosial X, seorang warganet mempertanyakan ketentuan pembetulan SPT tahunan badan sebelum pemeriksaan pajak di era Coretax.
pemeriksaan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 185.291 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan telah dilaporkan hingga 14 April 2026. Di media sosial X, seorang warganet mempertanyakan ketentuan pembetulan SPT tahunan badan sebelum pemeriksaan pajak di era Coretax.

“Jika Wajib Pajak badan melaporkan SPT [tahunan] 2025 dengan status LB [lebih bayar]. Lalu sebelum dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT menjadi KB. Apakah Wajib Pajak tetap wajib diperiksa karena SPT normal-nya LB?,” tulis warganet dengan me-mention akun X Kring Pajak DJP (@kring_pajak).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan SPT tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP.

Dengan demikian, apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, Wajib Pajak tidak dapat lagi menyampaikan SPT tahunan pembetulan.

“Sesuai konsep SPT Delta, jika SPT normal lebih bayar diajukan pengembalian melalui pengembalian pendahuluan [restitusi dipercepat], maka SPT pembetulan tidak mengganti SPT normal lebih bayar dan tetap diproses penelitian pengembalian pendahuluannya ya, Kak,” jelas DJP.

Apabila SPT normal lebih bayar dan diajukan pengembalian melalui pemeriksaan pajak, maka opsi “Ganti SPT” pada Coretax muncul ketika lapor SPT tahunan pembetulan.

“Jika SPT pembetulan menjadi kurang bayar, maka tidak dilakukan pemeriksaan pajak atas SPT normal lebih bayar ya, Kak,” ujar DJP.

Adapun ketentuan skema SPT Delta dalam Coretax telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. DJP menekankan bahwa konsep SPT Delta mencatat selisih antara nilai kurang bayar atau lebih bayar pada SPT normal dengan nilai kurang bayar atau lebih bayar yang seharusnya pada SPT pembetulan.

Apabila membutuhkan asistensi, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id atau asistensi kepada petugas helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Alamat dan detail kontak KPP dapat dilihat pada laman berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja.

Baca juga : Penahanan Restitusi Pajak Picu Kekhawatiran Dunia Usaha