Siapa Saja yang Dapat Ditunjuk sebagai PIC dalam ”Core Tax”?

pic

Wajib Pajak badan atau perusahaan harus menunjuk person in charge (PIC) sebagai entitas yang memiliki wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak terkait dalam core tax. Lalu, siapa yang dapat ditunjuk sebagai person in charge dalam core tax? Simak penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku ”Penanggung Jawab (Person in Charge – PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan” versi 1.0 – 28 Januari 2025.

Tugas dan Tujuan Penunjukan PIC 

person in charge adalah Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan.

Seorang PIC yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya, dapat masuk ke core tax dari akun Wajib Pajak orang pribadinya melalui impersonate Wajib Pajak badan—bukan dari akun Wajib Pajak badan.

PIC (impersonate) dan penambahan role akses core tax memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak badan mengenai pihak yang diberi peran untuk menandatangani atau melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan. Adanya person in charge turut memberikan privasi atas akses data tertentu, namun tetap memerhatikan fleksibilitas perusahaan.

DJP menilai, ketentuan ini mampu menghindari fraud dan telah sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berbunyi, “tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi.

Siapa Saja yang Dapat Ditunjuk sebagai PIC dalam ”Core Tax”? 

Person in charge dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan dan tidak terbatas pada direktur utama. person in charge dapat disematkan kepada pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian atau karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan. Hal ini termasuk karyawan biasa yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mengelola akses penuh terhadap core tax. 

Baca juga : Terkuak : Alasan Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Buat Barang Mewah Saja