Pemerintah tampaknya akan terus melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%

Pemerintah tampaknya akan terus melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025. Sinyal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono.
Namun, Parjiono mengungkapkan akan ada beberapa kelompok yang dikecualikan, yakni masyarakat miskin. Hal ini guna menjaga daya beli. Kemudian, ada bidang yang dikecualikan, yakni kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).
Sebagaimana diketahui, UU HPP sendiri yang mengamanatkan PPN menjadi 12% maksimal Januari 2025 memang telah ditetapkan pemerintah dan berlaku sejak 29 Oktober 2021. Dalam UU HPP itu ditetapkan PPN naik secara berkala dari 10%, menjadi 11% pada 2022, dan menjadi 12% pada 2025.
Meski begitu, Parjiono menekankan, pemerintah tetap memperhitungkan prinsip keadilan perpajakan, meski mengakui bahwa setiap kebijakan itu tidak akan memuaskan semua pihak.
“Setiap kebijakan kan tidak akan memuaskan semua pihak, pada akhirnya di situ. Tapi kita sangat suara keras juga waktu G20 diingat Indonesia waktu G20 memajaki orang-orang kaya super rich yang memang dia membawa potensi besar untuk kita ini,” ucap Parjiono.
Baca Juga : Apa Itu Core Tax System, Sistem Pajak Baru di RI Mulai Januari 2025?