SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Satvika Consulting, sebagai mitra terpercaya, hadir untuk memberikan panduan menyeluruh dalam memahami SPT Tahunan PPh Badan

spt tahunan

Idulfitri adalah waktu sukacita dan keberhasilan setelah sebulan berpuasa. Bulan Syawal mengingatkan kita akan pentingnya berbagi dan menjalankan tanggung jawab. Hal yang sama berlaku dalam dunia bisnis, di mana pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kecuali. Satvika Consulting membantu Anda memahami esensi SPT Tahunan PPh badan, cara pengisian yang benar, persiapan yang diperlukan, dan langkah-langkahnya. Di balik kewajiban ini, terdapat berkah yang dapat mendorong kemajuan usaha kita.

Ap aitu SPT Tahunan Badan ?

SPT Tahunan Badan adalah dokumen formal yang dipergunakan oleh perusahaan untuk mengungkapkan pembayaran pajak tahunannya. Dokumen ini mencakup rincian tentang subjek pajak dan non-pajak, aset, dan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku. Dengan kata lain, SPT Tahunan Badan mencerminkan transparansi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya berperan dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama, terutama di momen berkah Idulfitri.

Bagaimana ketentuan pengisian SPT Tahunan Badan?

Badan usaha yang sudah memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan SPT Tahunan. Ketentuan pengisian SPT Tahunan Badan dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa semua badan usaha mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Setiap badan usaha diwajibkan mengisi SPT dengan akurat, komprehensif, dan terperinci, menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, kecuali jika ada izin resmi dari Kementerian Keuangan untuk menggunakan mata uang asing. Selain itu, formulir yang harus digunakan adalah Formulir 1771, yang harus ditandatangani oleh pengurus atau direktur perusahaan, atau oleh individu yang diberi kuasa khusus untuk tujuan tersebut.

Penyampaian SPT Tahunan Badan harus dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti untuk tahun pajak 2023, dapat dilakukan mulai bulan Januari hingga 30 April 2024. Dalam pengisian SPT, perusahaan harus memperhatikan beberapa aspek penting, seperti menyertakan kutipan elemen laporan keuangan, lampiran khusus yang mencakup daftar cabang utama perusahaan, perhitungan penyusutan atau amortisasi, transaksi dalam hubungan istimewa, fasilitas penanaman modal, dan perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan dollar AS sebagai satuan mata uang, harus menyampaikan SPT PPh Badan dan lampirannya dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk lampiran laporan keuangan yang menggunakan dollar AS sebagai satuan mata uang.

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, berbagai jenis pajak harus dilaporkan oleh badan usaha, termasuk:

  1. PPh Pasal 21, yang mencakup pemotongan penghasilan karyawan oleh perusahaan dan penyetoran ke negara.
  2. PPh Pasal 22, dikenakan pada badan usaha tertentu yang terlibat dalam aktivitas perdagangan seperti ekspor, impor, dan penjualan barang mewah.
  3. PPh Pasal 23, yang merupakan pajak atas transaksi antara dua pihak, termasuk pembagian keuntungan atau penghasilan atas modal, serta transaksi lain seperti jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti.
  4. PPh Pasal 25, pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran bulanan.
  5. PPh Pasal 26, pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia oleh Wajib Pajak luar negeri.
  6. PPh Pasal 29, pajak atas kekurangan pembayaran dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  7. PPh Pasal 15, dikenakan pada Wajib Pajak badan dengan norma perhitungan khusus, seperti sektor pelayaran atau penerbangan internasional.
  8. PPh Pasal 4 Ayat (2), pelunasan piutang pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu.

Selain itu, badan usaha juga harus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai dengan jenis aktivitas usaha yang dijalankan.

Proses pengisian SPT Tahunan Badan melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh Wajib Pajak badan untuk memastikan pelaporan yang tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

  1. Persiapan dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Ini mencakup laporan keuangan, perhitungan peredaran bruto dan pembayaran bagi Wajib Pajak UMKM, laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri untuk Wajib Pajak badan dengan utang, serta dokumen induk dan lokal untuk transaksi hubungan istimewa. Dokumen tambahan seperti country by country report, daftar biaya entertainment dan promosi, atau laporan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan gas bagi Wajib Pajak Minyak dan Gas juga perlu disertakan. Untuk Badan Usaha Tetap, dokumen yang harus dilampirkan meliputi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 26 ayat (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, serta laporan keuangan konsolidasi/kombinasi.
  2. Mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan: Isi transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang mencakup neraca aktiva, neraca kewajiban, laba/rugi, dan transaksi hubungan istimewa.
  3. Mengisi lampiran khusus: Isi lampiran khusus seperti daftar cabang utama perusahaan, perhitungan penyusutan/amortisasi, pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa, daftar fasilitas penanaman modal, dan perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
  4. Masuk dan pasang e-Form: Untuk pengisian elektronik, login ke sistem DJP Online dan pastikan aplikasi e-Form terpasang di perangkat komputer yang sesuai.
  5. Pengisian SPT: Mulailah mengisi SPT menggunakan formulir 1771 yang telah disediakan, baik secara manual maupun elektronik melalui e-Form.
  6. Kirim SPT: Setelah mengisi SPT dengan lengkap dan benar, submit atau sampaikan SPT baik langsung ke kantor pajak atau melalui DJP Online. Penyampaian manual dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan pajak lainnya.

Penting dicatat bahwa SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh beberapa kategori Wajib Pajak, termasuk yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga : Sri Mulyani : Lebih dari 12,9 Juta Warga Indonesia Patuh Melaporkan SPT Pajak, Meningkat 7,32%!