Pesan Sri Mulyani kepada Warga RI: Mohon Segera Melaporkan SPT !

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2023

sri mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2023 sebelum batas waktu penyelesaian pada tanggal 31 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi mereka yang menerima pendapatan di atas ambang batas tidak kena pajak, yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun.

“Seluruh masyarakat yang menerima penghasilan melebihi batas tidak kena pajak, yakni di atas Rp 54 juta per tahun, dihimbau untuk mengisi SPT tahun 2023,” ungkap Sri Mulyani setelah acara tersebut.

“Presiden, wakil presiden, dan seluruh menteri juga telah menunaikan kewajiban tersebut dan telah disampaikan dalam bentuk pengiriman secara elektronik,” tambahnya.

Sri Mulyani menyatakan bahwa masyarakat masih memiliki 9 hari ke depan untuk melaporkan SPT secara elektronik, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pajak. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT hingga 21 Maret 2024 telah mencapai 9,6 juta orang.

“Adanya peningkatan sebesar 7,7% dari tahun sebelumnya, atau bertambah sebanyak 686.980 SPT dari jumlah sebelumnya yang hanya 8.914.061 SPT,” lanjutnya.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaporan secara elektronik atau e-Filing juga mengalami peningkatan. Dari total jumlah pelaporan sebanyak 8.490.804, sebanyak 698.195 merupakan penyampaian SPT melalui e-Filing. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 698.195 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 7.792.609 pelaporan.

Pelaporan melalui formulir elektronik atau e-form mencapai 885.914, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 860.430 pelaporan.

“Mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan bahwa ada 10 orang yang menggunakan e-SPT, sementara 224.313 orang melakukan pelaporan secara manual secara langsung,” ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Terus Kamu Kapan?