Sri Mulyani, Menteri Keuangan, akan menandatangani peraturan mengenai barang bawaan penumpang melalui PMK setelah pencabutan Permendag No. 36/2023.
Haryo Limanseto, juru bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan bahwa aturan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur ketentuan tersebut. Ini berarti bahwa regulasi mengenai barang bawaan pribadi penumpang tidak akan lagi termasuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
Hasil rakortas menyatakan bahwa selain Barang Kiriman PMI, juga telah disetujui regulasi untuk Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang akan dipisahkan dari ketentuan dalam Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan akan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Melalui rakortas tersebut, pemerintah telah setuju untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, sementara menunggu rilis aturan baru yang akan datang.
Haryo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membahas kelanjutan revisi aturan ini melalui rapat koordinasi teknis dengan mentri sri mulyani.
“Pembahasan dan penyesuaian lebih lanjut terhadap Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dilakukan dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan semua Kementerian dan Lembaga terkait, yang akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso,” ujarnya.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai pelaksana eksekutif menyatakan menghormati keputusan ini dan bersedia menunggu peraturan baru dari Menteri Keuangan (Sri mulyani) dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk menjalankan tugasnya di perbatasan.
“Lebih baik kita menunggu peraturan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk langkah selanjutnya,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, pada Rabu (17/4/2024).
Sebagai hasilnya, saat ini pemerintah menerapkan kembali ketentuan yang terdapat dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak menyediakan regulasi tentang jumlah dan jenis barang tertentu yang diawasi dalam proses impor dan ekspor. Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, tidak ada penentuan khusus mengenai hal tersebut.
Misalnya, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, tidak ada pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait jumlah tas yang dapat dibawa oleh penumpang. Di sisi lain, dalam Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah mengatur bahwa penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 buah tas baru dari luar negeri.
Baca juga : Bea Cukai Memberikan Pernyataan, Setelah Aturan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut