Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen masih berlaku untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini diestimasi memiliki implikasi fiskal sebesar Rp2 triliun.
sri mulyani

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen masih berlaku untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini diestimasi memiliki implikasi fiskal sebesar Rp2 triliun.

“Dalam menghadapi kondisi penurunan dan tekanan terutama dari risiko global, Sri Mulyani lewat Kemenkeu meluncurkan Paket Stimulus pada kuartal I-2025 sebesar Rp33 triliun, terdiri dari UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen,” jelasnya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan perpanjangan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya memberikan waktu selama tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh 0,5 persen, empat tahun bagi Commanditaire Vennootschap (CV), tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT). Artinya, UMKM yang sudah memanfaatkannya sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakan tarif tersebut mulai awal tahun 2025.

Sementara itu, pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2025.

Mencermati kondisi ini praktisi yang merupakan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana berharap, pemerintah segera menerbitkan aturan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang sudah melewati batas waktu pemanfaatan. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kepastian hukum penting bagi keberlangsungan UMKM untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat perang tarif

“Pernyataan verbal dari pemerintah, seperti yang disampaikan oleh pejabat atau menteri, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kebijakan perpajakan harus didasarkan pada regulasi resmi, seperti PP, peraturan menteri keuangan (PMK), atau undang-undang. Tanpa regulasi baru, pelaku UMKM yang telah melewati masa berlaku insentif harus mengikuti tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ada Potensi Shortfall Pajak Rp112,4 T di 2025, Ini Kata Dirjen Pajak