Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tidak bertujuan menambah kewajiban baru, tetapi justru untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
“Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujar Sri dalam konferensi pers hasil rapat KSSK.
Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 artinya marketplace akan memotong pajak atas transaksi tertentu di platform mereka, lalu menyetorkannya ke negara. Mekanisme ini dirancang agar efisien dan tidak membebani pengguna atau pelaku UMKM yang berdagang di platform digital.
“Tanpa ada tambahan kewajiban [pungutan] baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22. PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Regulasi ini muncul sebagai respons atas perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Didukung oleh penetrasi internet yang tinggi dan pesatnya kemajuan teknologi finansial, transaksi digital kini menjadi arus utama dalam aktivitas ekonomi. Pemerintah menilai perlunya penyesuaian sistem perpajakan agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika ini.
Marketplace akan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan merchant dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5 persen. Sebagai bagian dari proses ini, merchant wajib memberikan informasi transaksi kepada marketplace, termasuk identitas, nilai transaksi, dan jenis barang atau jasa.
Data tersebut digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Faktur penjualan atau invoice akan dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi, yang menjadikannya dokumen resmi dalam proses perpajakan.
Marketplace tidak hanya memungut pajak, tetapi juga bertugas melaporkan informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari pelaporan resmi. Seluruh proses pemungutan dan pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini dipindahkan ke sistem digital yang lebih otomatis, terintegrasi, dan efisien.
Dengan diberlakukannya PMK 37/2025, pemerintah berharap sistem pemungutan pajak menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Marketplace dinilai memiliki peran strategis sebagai jembatan utama antara penjual dan pembeli, sekaligus sebagai mitra negara dalam memperkuat basis pajak nasional.
Baca juga : Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer