Sri Mulyani : Lebih dari 12,9 Juta Warga Indonesia Patuh Melaporkan SPT Pajak, Meningkat 7,32%!

Lewat Akun Instagramnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia yang Telah Melaporkan SPT Tahunan, Meningkat 7,32% dari Tahun Sebelumnya

sri mulyani

Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah memberikan laporan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan (SPT) Surat Pemberitahuan Tahunan mereka hingga batas lapor tanggal 31 Maret 2024.

Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah total wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan 2023 hingga tengah malam kemarin mencapai 12.987.904, yang menunjukkan peningkatan sebesar 7,32% dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 12.102.068.

“Dalam laporan yang saya terima hari ini dari Direktur Jenderal Pajak, Pak Suryo Utomo, disampaikan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) mencapai 12.987.904. Terjadi peningkatan penyerahan SPT sebesar 7,32%, setara dengan 885.836 SPT,” ungkap Sri Mulyani seperti yang diposting di akun Instagramnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua wajib pajak yang patuh sesuai dengan ketentuan hukum. Sri Mulyani meyakinkan bahwa dengan kontribusi pajak, pemerintah dapat mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, berkembang, sejahtera, dan adil.

Untuk dicatat, target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah 19.273.374 wajib pajak yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Sampai pukul 11.50 WIB pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah pelapor SPT masih berjumlah 12.697.754, yang setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.

Jumlah total pelapor SPT tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,92% dari jumlah pelaporan SPT pada tahun 2023, yang sebanyak 12.102.068. Dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT pada tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar 5,86%, dimana pada saat itu hanya terdapat 11.431.712 pelapor SPT.

Dari keseluruhan pelapor SPT pada tahun 2024, terdapat 12.349.437 pelapor SPT yang merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan sebanyak 348.317. Hal ini terjadi terutama karena batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Berdasarkan jenis pelaporan, jumlah pelapor yang menggunakan layanan online seperti e-filing mencapai 10.897.223, sementara yang menggunakan e-form sebanyak 1.407.493, dan menggunakan e-SPT hanya sebanyak 16 orang. Sementara itu, jumlah pelapor yang melakukan pelaporan secara manual atau langsung datang ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak adalah sebanyak 393.012 orang.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, alasan mengapa masih ada yang melakukan pelaporan secara offline adalah karena wajib pajak tersebar di seluruh Indonesia. Mungkin tidak semua wajib pajak sudah terbiasa menggunakan layanan online, sehingga jumlah pelapor secara offline mencapai 393.012.

Baca juga : Apakah Masih Boleh Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret?