Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memperkenalkan TCF Indonesia sebagai salah satu sistem pendukung Coretax yang dapat meminimalkan sengketa pajak.

Direktorat Pengembangan Bisnis dan Transformasi Direktorat Jenderal Pajak (TPB DJP), Universitas Indonesia (UI), dan PT Pertamina (Persero) membangun aplikasi Tax Control Framework (TCF) Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memperkenalkan TCF Indonesia sebagai salah satu sistem pendukung Coretax yang dapat meminimalkan sengketa pajak.
“TCF adalah salah satu support system untuk Coretax, apabila nanti sudah dikembangkan lebih lanjut dengan optimalisasi pemanfaat teknologi, tentu saja nantinya akan menyempurnakan fungsi peningkatan kepatuhan yang dikelola oleh Coretax,” ungkap Iwan dalam pesan singkat.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan TCF Indonesia dapat dikembangkan dalam Coretax di tahun 2025. Namun, Iwan optimistis aplikasi hasil kolaborasi antara otoritas perpajakan, akademisi, dan korporasi ini dapat meminimalkan sengketa pajak.
“Iya, [untuk meminimalkan sengketa pajak],” jelas Iwan.
Pada kesempatan sebelumnya, Iwan menjelaskan bahwa TCF Indonesia menjadi awal penerapan cooperative compliance di Indonesia.
“Dengan TCF, kita ingin mengelola risiko pajak secara sistematis dan menyeluruh dengan pendekatan total quality assurance, sehingga dapat mengurangi biaya kepatuhan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Iwan, pada (14/11/25).
Ia memastikan, aplikasi TCF Indonesia akan terus dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Pemanfaatan AI ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola perpajakan digital yang adaptif dan berorientasi pada data,” imbuh Iwan.
Kepada Pajak.com, perwakilan UI yang merupakan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana juga menegaskan urgensi membangun aplikasi TCF Indonesia sebagai Upaya untuk memperkuat relasi perpajakan berbasis mutual trust. Hal ini akan menjadi solusi untuk meminimalkan ketidakpastian, baik untuk Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan.
“Dengan demikian, sengketa pajak atau tax dispute hanya terjadi dalam ranah yang substantial atau material, bukan pada tataran teknis seperti pembuktian. Trajektori TCF dalam aplikasi TCF Indonesia akan mengarah pula pada knowledge management, yaitu setiap sengketa pajak yang sudah diputuskan di Pengadilan Pajak dan inkracht di Mahkamah Agung (MA), akan menjadi bahan kajian untuk menelisik akar masalahnya,” jelas Haula.
Baca juga : Persiapkan Diri Anda! Ini Cara Coba Simulator Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax


