Daftar Surat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi terhadap surat ketetapan atau keputusan pajak.

djp

Wajib Pajak berhak mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi surat ketetapan atau keputusan pajak. Satvika Consulting telah mengkompilasi daftar dokumen dari DJP yang dapat diminta pembetulan.

Apa yang dimaksud dengan pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak?

Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah langkah yang diambil ketika terjadi kesalahan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa saja yang bisa diminta untuk dilakukan pembetulan?

  • Salah tulis 

Kesalahan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lainnya yang tidak berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayar.

  • Salah hitung 

Kesalahan yang timbul dari perhitungan penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu angka; atau kesalahan hitung yang disebabkan oleh penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, keputusan terkait dengan bidang perpajakan, keputusan banding, atau keputusan peninjauan kembali.

  • Kekeliruan peraturan tertentu 

Meliputi kesalahan dalam menerapkan tarif, kesalahan dalam menerapkan persentase norma untuk menghitung penghasilan bersih, kesalahan dalam menerapkan sanksi administrasi, kesalahan dalam menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesalahan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun yang bersangkutan, dan kesalahan dalam proses pengkreditan pajak.

  • Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:
  • Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
  • SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  • STP;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Baca juga : Satvika Consulting – Kantor Konsultan Pajak di Singaraja, Buleleng