Salah satu syarat untuk penerima insentif pajak ini adalah harus sudah memiliki NPWP, dan NPWP-nya itu sudah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan insentif pajak ini diberikan kepada pekerja industri padat karya, yakni, industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, furniture, industri kulit dan barang-barang dari kulit.
“Misalnya kalau yang terhadap alas kaki itu ya industri sepatu, mau sepatu olahraga, mau sandal, dan lain sebagainya itu semua boleh. Kemudian kalau pakaian industri tekstil dan pakaian jadi ya dari mulai benangnya sampai kainnya, kemudian apapun lah yang terbuat dari tekstil ini,” ujar Dwi Astuti dalam acara Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025).
Syarat lain untuk penerima insentif pajak ini adalah harus sudah memiliki NPWP, dan NPWP-nya itu sudah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian dari sisi penghasilannya, hanya untuk yang berpenghasilan bruto sampai dengan Rp 10 juta untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember di tahun 2025.
“Jadi penghasilan kotornya, bukan penghasilan net-nya. Jadi kalau misalnya gajinya atau upahnya misalnya 7 juta, ada tunjangan makan, ada tunjangan transport, maka totalnya tidak melebihi dari 10 juta. Karena ini adalah penghasilan bruto,” ujarnya.
Selain itu, Dwi juga mengingatkan untuk penerima insentif PPH Pasal 21 DTP tidak menerima insentif perpajakan lainnya. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
Baca juga : Data Terbaru! 5 Juta WP Sudah Lapor SPT Pajak