Target Perpajakan 2026 Naik, Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bebani Rakyat dengan Kenaikan Tarif

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.692,0 triliun atau naik 12,8 persen dari target 2025. Kenaikan ini mendapat sorotan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
perpajakan

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.692,0 triliun atau naik 12,8 persen dari target 2025. Kenaikan ini mendapat sorotan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ia menegaskan dukungan atas peningkatan penerimaan negara, namun mengingatkan pemerintah agar tidak membebani rakyat dengan menaikkan tarif pajak.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok total pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Angka ini naik 9,8 persen dibanding target tahun 2025.

Adapun, nilai tersebut berasal dari perpajakan yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun atau naik 12,8 persen dibanding tahun 2025, yang mencakup penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun.

“Kami mendukung kenaikan penerimaan perpajakan ini,” kata Said dalam Rapat Kerja (Raker) Banggar bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN, Menteri Hukum dan Gubernur Bank Indonesia.

Namun, ia menegaskan agar pemerintah tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak di tengah kondisi masyarakat yang masih sulit. “Jangan sampai Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto] berburu di kebun binatang tetapi harus memperluas kebun binatang,” ujarnya.

Said menjelaskan, langkah yang harus ditempuh pemerintah bukan menambah beban kepada Wajib Pajak yang sudah ada, melainkan memperbesar skala usaha dan memperbanyak jumlah pelaku usaha baru. Dengan begitu, penerimaan negara akan tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan tanpa mengganggu daya tahan ekonomi rakyat.

“Dengan kata lain, perlu memperbesar skala usaha para pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara,” jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan bahwa kenaikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 tidak akan dibarengi dengan penambahan jenis pajak baru maupun tarif baru. Kebijakan ini tetap berlandaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta regulasi perpajakan yang berlaku saat ini.

“Ini pertanyaan mengenai penerimaan pajak atau penerimaan negara secara umum tumbuh untuk tahun depan. Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti undang-undang yang ada. Jadi artinya undang-undang HPP yang selama ini sudah ada maupun yang ada di dalam undang-undang lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan, pada Jumat (15/8/25).

Bendahara negara itu menegaskan, untuk mencapai target penerimaan pajak 2026, pemerintah akan fokus pada reformasi internal, bukan dengan menambah beban bagi Wajib Pajak. “Apakah ada pajak baru, ada tarif baru?, kita tidak. Tapi lebih kepada reform di internal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa strategi utama pemerintah adalah memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Optimalisasi dilakukan melalui pemanfaatan Coretax yang semakin terintegrasi, pertukaran data antarinstansi yang lebih intensif, serta pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga.

“Jadi pertama Coretax dan tadi pertukaran data akan makin diintensifkan. Karena kita melihat melalui Pak Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai, dari PNBP, kita masih melihat ruang untuk improvement. Bahkan diantara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan kementerian lembaga,” ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Bakal Perkuat Pengawasan Orang Kaya untuk Kejar Target Pendapatan Pajak Penghasilan pada 2026