
Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 November 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/MK/EF/2025 (KMK 8/2025), yang ditandatangani Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2025.
Penetapan tarif ini merupakan pelaksanaan mandat dari KMK 488/KMK.010/2021 yang terakhir diubah melalui KMK 169/2025, di mana kewenangan penetapan tarif bunga bulanan dilimpahkan kepada DJSEF. Kebijakan tersebut memastikan perhitungan sanksi dan kompensasi kepada Wajib Pajak selaras dengan dinamika ekonomi serta ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025,” bunyi diktum kesatu keputusan tersebut.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif
Tarif bunga sanksi administratif untuk periode 1—30 November 2025 tetap bersifat progresif sesuai tingkat kepatuhan dan dasar hukum dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk pelanggaran yang bersifat administratif dan terkait keterlambatan pelunasan kewajiban, tarif paling ringan ditetapkan sebesar 0,51 persen per bulan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP. Ruang lingkupnya mencakup Wajib Pajak yang terlambat membayar utang pajak setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Pembetulan, maupun putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Selain itu, bunga ini berlaku saat Wajib Pajak diberikan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk dalam hal pengajuan permohonan penundaan pelunasan pajak kurang bayar.
Tarif berikutnya, 0,92 persen per bulan, berlaku untuk kondisi pembetulan dan pelunasan kekurangan pajak secara sukarela sebelum pemeriksaan, serta keterlambatan setoran pajak. Pengaturan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (2) dan (2a), yang berlaku ketika Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa sehingga utang pajak meningkat. Ketentuan ini termasuk pula pembetulan SPT Masa yang menambah pajak terutang.
Di sisi lain, Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) mengenakan bunga atas keterlambatan penyetoran pajak—baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) Masa, PPh Pasal 21, maupun PPh Pasal 29.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) juga berada pada lapis tarif ini, yaitu ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat kesalahan tulis atau hitung yang menyebabkan kurang bayar dalam laporan pajak. Tarif ini mencerminkan fasilitasi bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kewajiban secara mandiri sebelum ada tindakan penegakan lebih lanjut.
Untuk pembetulan SPT setelah fiskus mulai melakukan pemeriksaan, tarif bunga yang berlaku naik menjadi 1,34 persen per bulan sesuai Pasal 8 ayat (5). Pada kondisi ini, Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT setelah diperiksa tetapi sebelum diterbitkan SKP. Meski kesempatan koreksi masih diberikan, tingkat bunga lebih tinggi karena proses pemeriksaan sudah berlangsung.
Bunga sebesar 1,76 persen per bulan dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a). Ketentuan ini berlaku ketika DJP menerbitkan SKPKB karena Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1). Kondisi ini termasuk kasus ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum melakukan penyerahan tetapi sudah mengkreditkan pajak masukan atau bahkan menerima restitusi.
Tarif bunga tertinggi untuk periode ini, yakni 2,17 persen per bulan, diatur dalam Pasal 13 ayat (3b). Ketentuan ini menyasar pelanggaran berat, seperti ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembukuan dan pemeriksaan sesuai Pasal 28 dan 29, tidak menyampaikan SPT meskipun telah ditegur secara tertulis, atau pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0 persen.

Tarif Imbalan Bunga
Untuk imbalan bunga pajak, ketentuan ini memberikan kompensasi kepada Wajib Pajak ketika pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau terdapat putusan yang menguatkan hak Wajib Pajak atas restitusi. Tarif bunga saat ini ditetapkan sebesar 0,51 persen per bulan.
Berikut penjelasannya berdasarkan masing-masing pasal:
- Pasal 11 ayat (3)
Ketentuan ini berlaku ketika Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Jika pemerintah belum melakukan pengembalian dalam waktu satu bulan sejak permohonan diajukan, Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga. - Pasal 17B ayat (3)
Pasal ini mengatur imbalan bunga dalam hal keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika otoritas pajak menerbitkan SKPLB melewati batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. - Pasal 17B ayat (4)
Pengaturan ini mencakup kondisi ketika Wajib Pajak menghadapi proses pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang akhirnya tidak berlanjut ke tahap penyidikan, atau ketika penyidikan tidak dilanjutkan ke penuntutan. Termasuk pula ketika Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan pidana setelah proses penuntutan. Dalam seluruh kondisi tersebut, jika Wajib Pajak berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, otoritas wajib memberikan imbalan bunga. - Pasal 27B ayat (4)
Pasal ini berlaku apabila kelebihan pembayaran pajak dikembalikan sebagai akibat dari dikabulkannya permohonan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya. Imbalan bunga diberikan atas periode keterlambatan hingga pengembalian dilakukan.

Baca juga : Tutup Celah Kebocoran Penerimaan, Mendagri Dorong Digitalisasi Pajak Daerah


