Pada 1 Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan signifikan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait penarikan dana pensiun.
Pada 1 Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan signifikan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait penarikan dana pensiun. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan ini membawa dampak langsung pada rumus penghitungan dan tarif pajak yang digunakan. Seiring dengan perubahan ini, konsultan pajak di Bali, seperti Satvika Consulting, dapat memainkan peran kunci dalam membantu individu dan perusahaan untuk memahami dan mengoptimalkan manfaat pajak yang tersedia.
Sebelum adanya PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 pada penarikan dana pensiun menggunakan rumus Pasal 17 x Penghasilan Bruto (kumulatif). Namun, dengan perubahan terbaru, rumus yang digunakan adalah Pasal 17 x Penghasilan Bruto. Meskipun terdapat perubahan rumus, penting untuk dicatat bahwa hal ini hanya memengaruhi perhitungan PPh Pasal 21, tidak menetapkan tarif pajak baru. Tarif pajak Pasal 17 UU PPh tetap digunakan dalam menghitung pemotongan pajak pada penarikan dana pensiun.
Subyek pemotong PPh Pasal 21 pada penarikan dana pensiun adalah pembayar uang pensiun berkala, seperti Dapen, BPJSTK, Taspen, dan Asabri. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk per masa pajak. Tarif tersebut memiliki variasi mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan.
Sebagai contoh, kita dapat melihat kasus Tuan Q, seorang karyawan di PT J, yang menerima gaji bulanan sebesar Rp12.000.000. Pada bulan April dan Juni 2024, Tuan Q memutuskan untuk melakukan penarikan dana pensiun sebesar Rp20.000.000 dan Rp15.000.000 secara berturut-turut.
Pertama-tama, pada bulan April, penarikan dana pensiun sebesar Rp20.000.000 akan dikenai pemotongan sebesar Rp1.000.000 (5% dari Rp20.000.000). Begitu pula pada bulan Juni, penarikan sebesar Rp15.000.000 akan dikenai pemotongan sebesar Rp750.000 (5% dari Rp15.000.000).
Dengan adanya perubahan rumus penghitungan, pemotongan PPh Pasal 21 sekarang dihitung berdasarkan rumus Pasal 17 x Penghasilan Bruto. Ini mencerminkan bagaimana pemerintah berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam proses pemotongan pajak pada penarikan dana pensiun.
Konsultan pajak di Bali, seperti Satvika Consulting, menjadi mitra yang sangat berharga dalam menyikapi perubahan ini. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku dan dapat membimbing individu dan perusahaan dalam memahami dampak perubahan ini terhadap pemotongan pajak pensiun.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa dana pensiun seperti Dapen, BPJSTK, Taspen, dan Asabri menjadi subjek pemotong PPh Pasal 21. Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam membantu pembayar uang pensiun berkala dan penerima dana pensiun menjadi sangat penting.
Langkah-langkah perhitungan yang diberikan oleh PMK 168/2023 dapat diilustrasikan melalui contoh Tuan Q. Dalam kasus ini, Dana Pensi DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.000.000 pada bulan April 2024 dan Rp750.000 pada bulan Juni 2024. Pembayaran ini juga disertai dengan pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.
Selanjutnya, Tuan Q memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensi DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensi DEF sebesar Rp1.750.000 menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
Dengan adanya bantuan konsultan pajak di Bali, seperti Satvika Consulting, proses pelaporan dan perhitungan pajak tahunan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan pajak akan membantu memastikan bahwa seluruh proses pemotongan pajak pensiun dilakukan secara benar dan efisien.
Sebagai kesimpulan, perubahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 pada penarikan dana pensiun membuka peluang untuk mengoptimalkan manfaat pajak. Dengan bantuan konsultan pajak di Bali, seperti Satvika Consulting, individu dan perusahaan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku, serta memanfaatkan peluang kredit pajak yang mungkin tersedia. Konsultan pajak tidak hanya menjadi penasihat yang handal, tetapi juga mitra dalam mencapai keberlanjutan keuangan dan keberhasilan pajak.
Baca juga : Berapa Biaya Konsultan Pajak Pribadi di Bali ?