Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025
Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.
Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
“Jadi kita ada data juga nanti komposisi historical perusahaan kita dibanding kriteria yang ada di GMT itu. Kan ada kriterianya tuh, kita ada juga,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam Pasal 3 PMK 69/2024 sebetulnya telah disebutkan bahwa tetap ada sejumlah kriteria bagi wajib pajak badan yang bisa mendapatkan tax holiday secara umum, di antaranya merupakan industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, hingga melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
Kriteria selanjutnya ialah perusahaan yang mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 miliar, hingga berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Lalu, ada ketentuan baru dalam PMK itu yang tertuang dalam pasal 15A, yaitu Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Untuk ketentuan ini, Ferry belum mau mendetailkan karena pemerintah harus mencocokkan kriteria yang ada dalam PMK itu dengan kriteria yang tercakup ke dalam ketentuan GMT. Sebab, tarif insentifnya tentu akan berbeda.
“Intinya kan untuk perusahaan dengan kriteria ini maka pajak nya itu 15% tadi, di luar kriteria itu harusnya ada… Nah, data kita ada selama ini perusahaan-perusahaan yang masuk investasi kita sizenya seperti apa nanti kita bandingin dengan kriteria GMT itu,” ucap Ferry.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menambahkan, perpanjangan tax holiday menjadi penting dalam kepastian investor ke depan. Apalagi porsi tax holiday terhadap investasi mencapai 25%.
“Perpanjangan dari Tax Holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan,” kata Rosan pada kesempatan yang sama.
Menurut Rosan, aturan GMT memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia. Apabila GMT diberlakukan maka negara asal perusahaan bisa memungut pajak sebesar 15% meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak sampai 0%.
“Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan ya akan ada adjustment. Tetapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment,” ucap Rosan.
Sementara perusahaan domestik, Rosan memastikan tetap bisa menerima tax holiday dengan format lama.
“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong juga untuk perusahaan domestik untuk berkompensasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima Tax Holiday,” tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Ungkap Banyak Pengusaha Besar Malas Bayar Pajak