Tertibkan Ketidakadilan Pemungutan Pajak dan Cukai, Menkeu Purbaya Buka Kanal Pengaduan Langsung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak menaikkan tarif pajak dan cukai untuk mencapai target pendapatan negara.
menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak menaikkan tarif pajak dan cukai untuk mencapai target pendapatan negara. Purbaya justru akan membuka kanal pengaduan dari masyarakat ke dirinya langsung untuk menertibkan ketidakadilan pemungutan dua sumber utama penerimaan negara tersebut. Ia meyakini bahwa sistem perpajakan yang adil akan menciptakan kepatuhan sukarela.

“Saya akan tertibkan itu pajak, bea cukai, dan segala macam. Saya akan buka kanal pengaduan langsung ke menteri keuangan. Saya akan baca dan saya follow up,” tegas Purbaya dalam sebuah podcast salah satu akun media nasional.

Secara simultan, ia juga tengah intensif mengejar Wajib Pajak yang tidak patuh. Purbaya terang-terangan tengah memelototi kepatuhan pelaku usaha sektor pertambangan dan perkebunan.

“Banyak sekali tambang-tambang, perusahaan perkebunan yang sedang dilihat, apakah mengikuti peraturan atau tidak? Ada potensi-potensi penyelewengan di sana, kalau dibetulkan, apakah bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Tapi, saya belum bisa hitung bisa nol defisit atau tidak. Begitu clear, saya akan buat peta jalannya,” ungkap Purbaya.

Pada kesempatan yang berbeda, ia juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan iklim perpajakan yang adil. Purbaya berjanji, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengganggu Wajib Pajak yang telah patuh membayar pajak sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak ’meres-meres’ itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU, di Gedung Parlemen, (23/9/25).

Di sisi lain, Purbaya memastikan akan bertindak tegas terhadap 200 penunggak pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk wajib membayar utang pajak senilai Rp60 triliun di tahun 2025.

“Seperti yang saya bilang kemarin, yang enggak bayar pajak Rp60 triliun, itu Wajib Pajak besar yang sudah inkrah, dalam waktu seminggu saya akan paksa bayar. Pasti masuk. Nanti di tahun 2026, kita sisir lagi. Tahun depan ada yang besar sekali, tapi belum bisa saya buka,” ungkapnya.

Sebelumnya, menkeu Purbaya juga mengatakan bahwa DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penguatan penegakan hukum dengan mempererat sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terus ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajaknya,” imbuh Purbaya dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) di Kemenkeu, Jakarta, (22/9/25).

Baca juga : INDODAX Dominasi Penerimaan Pajak Kripto Nasional, Tembus Rp265,4 Miliar per Agustus 2025