Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT dalam Beberapa Tahun: Ada Hukuman yang Harus Siap Dipertanggungjawabkan!
Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Menyerahkan SPT merupakan suatu proses yang dilakukan untuk melaporkan ke negara bahwa wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.
Pengajuan SPT dilakukan setiap tahun. Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak mereka dalam waktu yang ditentukan.
Meskipun diwajibkan, beberapa wajib pajak mungkin tidak mematuhi kewajiban mereka untuk melaporkan pajak kepada pemerintah. Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan pemberian sanksi, baik secara administratif maupun pidana, kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Konsekuensi administratif mencakup kewajiban membayar denda dan peningkatan jumlah pajak yang harus disetor. Selain itu, wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga dapat dikenai sanksi pidana.
Detail mengenai sanksi tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 7 ayat 1 UU KUP merincikan tentang sanksi administratif yang diberlakukan.
- Denda sejumlah Rp500.000 dikenakan untuk pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda sejumlah Rp100.000 diberlakukan untuk SPT Masa lainnya
- Denda sejumlah Rp1.000.000 diberlakukan untuk pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak Badan
- Denda sejumlah Rp100.000 diberlakukan untuk pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak Perorangan.
Pasal 39 mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap individu yang dengan sengaja tidak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) atau mengajukan SPT beserta informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, dikutip pada Selasa (28/3/2023), sanksinya termasuk pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sementara itu, denda yang diberlakukan minimal 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui platform online. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mendorong masyarakat untuk segera melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dia menyarankan agar Wajib Pajak tidak menunda-nunda pembayaran pajak karena dikhawatirkan situs www.pajak.go.id, tempat pelaporan SPT online, akan mengalami gangguan akibat lonjakan pengguna yang mengakses situs tersebut menjelang batas waktu pelaporan.
“Dalam hal ini, saya ingin meminta kerjasama dari para wajib pajak. Saat ini kita sudah memasuki bulan kedua, jadi saya harapkan agar SPT dapat disampaikan tepat waktu,” ujarnya, seperti yang dilaporkan pada Minggu (11/3/2024).
“Apabila memungkinkan, lebih baik jika dilakukan sedikit lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir periode. Pembayaran pajak Anda adalah kontribusi bagi Indonesia,” tambahnya
Yuk, laporkan pajakmu dengan mudah bersama Satvika Consulting! Konsultan Pajak terpercaya di Bali, Jika kamu kurang paham cara melapor, jangan khawatir, kami siap membantumu. Hubungi kami sekarang, dan kami akan pandu langkah demi langkah. Dengan bantuan kami, kamu bisa melaporkan pajak dengan lancar dan tanpa stres. Mari kita bersama-sama memastikan pajakmu dibayarkan dengan benar!
Baca Juga : Mengapa Wajib Pajak Harus Tetap Melaporkan SPT Tahunan Meskipun Telah Membayar Pajak? Berikut Alasannya!