Tutup Celah Kebocoran Penerimaan, Mendagri Dorong Digitalisasi Pajak Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak daerah sebagai langkah efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak daerah sebagai langkah efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, digitalisasi bukan hanya mendorong efisiensi, tetapi juga menjadi solusi untuk menutup celah kebocoran penerimaan yang selama ini kerap terjadi akibat sistem manual.

Menurut Mendagri, berbagai sektor seperti hotel, restoran, dan parkir sebenarnya telah memberikan kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat. Namun, permasalahan muncul pada sistem pelaporan dan penyetoran yang masih dilakukan secara manual, sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah cukup besar.

“Yang paling baik [strategi] itu adalah digitalisasi. Selama ini kan misalnya hotel, restoran, parkir, selama ini kan masyarakat sudah bayar. Kita lihat saja kalau kita ke restoran, itu bayar pajak loh, sekian persen,” ujar Tito kepada awak media.

Ia menyoroti bahwa perbedaan antara pajak yang dibayar masyarakat dan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah (pemda) sering kali terjadi akibat sistem manual yang membuka peluang penyimpangan.

“Tapi kan masalahnya uangnya nyampe ke Dispenda yang pemda, mungkin enggak nyampe karena menggunakan manual. Jadi ya, suka-suka yang melaporkan. Nah, dan ini juga bisa menjadi potensi, akhirnya apa namanya itu, konspirasi antara petugas dengan kolektornya tadi,” jelasnya.

Dengan penerapan sistem digital, kata Tito, setiap pembayaran pajak dari masyarakat dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa melalui perantara. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan PAD secara signifikan sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan.

“Nah jadi, kalau seandainya ini buat digitalisasi, orang kita ke restoran, bayar, pajaknya langsung masuk ke Dispenda dengan digitalisasi, uangnya langsung masuk,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah sebaiknya tidak membuat jenis pungutan baru, karena dapat berdampak langsung pada masyarakat kecil. Ia mengingatkan agar kebijakan peningkatan PAD dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.

“Kalau membuat hal baru, rakyat kecil terdampak, nanti repot. Nanti seperti kasus yang ada di Pati dan lain-lain, naikkan pajak uang pembangunan yang terdampak rakyat kecil, rakyat kecil akan bereaksi. Tapi kalau memang yang ini kan sudah ada, sudah dibayar, cuma enggak nyampe ke Dispenda karena mekanismenya yang salah,” pungkas Tito.

Baca juga : Purbaya Bisa Kejar Pajak Ekonomi ‘Bawah Tanah’, Asal…