
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’. Namun, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Penyediaan Coretax Form ini disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-20/Pj.09/2026 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawanti pada 23 Februari 2026
DJP menjelaskan bahwa Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. DJP mengharapkan form ini dapat semakin memudahkan Wajib Pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui sistem Coretax.
“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta memastikan data SPT tahunan tercatat dalam sistem Coretax,” jelas Inge dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/2/2026).
Kriteria Wajib Pajak
Kendati demikan, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status ‘Nihil’; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Cara Akses Coretax Form
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara ini:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
- Pilih “Coretax Form”.
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Selain itu, Inge mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas perpajakan. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca juga : Bingung Isi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan Coretax? Simak Penjelasan DJP


