Wajib Pajak Bisa Minta Asistensi Lapor SPT Tahunan via Coretax pada Sabtu – Minggu di Seluruh KPP Bali

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Melalui layanan ini Wajib Pajak bisa meminta asistensi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.
wajib pajak

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Melalui layanan ini Wajib Pajak bisa meminta asistensi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan bahwa pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan terkait penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Diharapkan layanan pajak Sabtu – Minggu ini dapat membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang,” jelas Darmawan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/3/2026).

Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), dan asistensi pelaporan sekaligus penerimaan SPT Tahunan PPh.

Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, pada tanggal 28 Februari s.d 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan Cuti Bersama.

“Wajib Pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya,” tegas Darmawan.

Apabila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

Darmawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak selalu berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila mengalami keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi KPP terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berikut Pajak.com uraikan tata cara pelaporan SPT tahunan di Coretax:

  1. Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
  1. Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT) “ dan “Buat Konsep SPT”;
  2. Pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik tombol “Lanjut”;
  3. Pilih “SPT Tahunan” dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol “Lanjut”;
  4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan;
  5. Klik tombol “Buat Konsep SPT”;
  6. Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT;
  7. Klik tombol “Posting” dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT;
  8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan;
  9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT;
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol “Bayar” dan “Lapor”;
  11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT tahunan;
  12. Klik tombol “Simpan”, kemudian “Konfirmasi Tanda Tangan”;
  13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian “Konsep SPT” ke “SPT Menunggu Pembayaran”; dan
  14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian “SPT Dilaporkan”.

Baca juga : IKPI Kupas Regulasi Pajak UMKM, Disederhanakan atau Dipersulit?