Picture1

Pemerintah Secara Resmi Akan Menerapkan Tarif Efektif Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Mulai 1 Januari 2024. Simak Cara Hitungnya!

Tahun 2024, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungannya adalah TER x Penghasilan Bruto, dengan aturan terbaru yang memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Misalnya, untuk seseorang dengan status menikah tanpa tanggungan dan gaji Rp10.000.000/bulan:

Saat ini, PPh Pasal 21 adalah 5% x Penghasilan setahun setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP.
Dengan TER, pemotongan PPh dilakukan dengan tarif 2,25% atau sesuai kategori TER yang berlaku pada Penghasilan Bruto.
Itu saja! Jadi, pajak penghasilan Pasal 21 pada tahun 2024 dihitung berdasarkan TER yang memperhitungkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan.

Pemerintah Secara Resmi Akan Menerapkan Tarif Efektif Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Mulai 1 Januari 2024. Simak Cara Hitungnya! Read More »