Diskon PBB Pengusaha hingga 100 Persen, Berlaku 1 Januari 2024. Ini Syarat dan Cara Ajukan
1 Januari 2024: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 75% atau 100% untuk pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3) yang mengalami kerugian. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023.