Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen: Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Pelaku Usaha
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa, sebesar 15 persen. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara,