Peraturan Pajak UMKM: Kategori Ini Terkena Tarif Standar, Bukan 0,5%
Tahun ini, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan lagi dikenakan dengan tingkat sebesar 0,5%, melainkan akan kembali ke tarif normal.
Peraturan Pajak UMKM: Kategori Ini Terkena Tarif Standar, Bukan 0,5% Read More »