DJP Tegaskan 5 Hal Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perihal pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perihal pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax. Ada lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025). Pertama, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur […]
DJP Tegaskan 5 Hal Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Coretax Read More »