Foto Website 2025 04 21T093546.584

Perusahaan Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Asalkan Penuhi Syarat Ini 

Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Lantas, […]

Perusahaan Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Asalkan Penuhi Syarat Ini  Read More »