Perusahaan Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Lantas, […]