PER-11/2025: 7 Tabel Harta yang Harus Diisi Orang Pribadi dalam SPT Tahunan di Coretax
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang berlaku mulai 22 Mei 2025 menetapkan tujuh tabel harta yang harus diisi Wajib Pajak orang pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax. Apa saja tujuh tabel harta tersebut? Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang berlaku mulai 22 Mei 2025 menetapkan tujuh […]
PER-11/2025: 7 Tabel Harta yang Harus Diisi Orang Pribadi dalam SPT Tahunan di Coretax Read More »