DJP Yakin “E-Commerce” Hanya Butuh Waktu 1 – 2 Bulan untuk Persiapan Pungut Pajak Pedagang
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu satu tahun untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) mengenai penunjukan e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu satu tahun untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) mengenai penunjukan e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak […]