Foto Website 32 1

“Marketplace” dengan Transaksi Melebihi Rp50 juta Akan Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, idEA Temui Dirjen Pajak Pekan Depan 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) menetapkan, marketplace yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan, akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen para pedagang. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) […]

“Marketplace” dengan Transaksi Melebihi Rp50 juta Akan Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, idEA Temui Dirjen Pajak Pekan Depan  Read More »