Foto Website 52 1

PER-16/PJ/2025 Terbit, Restitusi Pajak Kini Lebih Jelas dan Transparan

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Regulasi yang mulai berlaku sejak 13 Agustus ini menyempurnakan ketentuan yang sudah ada, serta memperluas cakupan […]

PER-16/PJ/2025 Terbit, Restitusi Pajak Kini Lebih Jelas dan Transparan Read More »