Wajib Pajak Kriteria Ini Bisa Gunakan Coretax Form untuk SPT Tahunan Status Nihil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’. Namun, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Penyediaan Coretax Form ini disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-20/Pj.09/2026 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawanti pada […]
Wajib Pajak Kriteria Ini Bisa Gunakan Coretax Form untuk SPT Tahunan Status Nihil Read More »
