Catat! Ini Cara Isi SPT di Coretax Buat Freelancer
Mulai tahun ini, untuk SPT Pajak tahun 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax. Adapun, sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022, pekerja lepas atau freelancer a.l. tenaga ahli, konsultan, dokter, akuntan, notaris, penilai, dan profesi lainnya yang tercantum dalam aturan tersebut. Setiap warga negara yang memiliki pekerjaan atau penghasilan wajib melakukan pelaporan pajaknya setiap tahun dalam […]
Catat! Ini Cara Isi SPT di Coretax Buat Freelancer Read More »
