Foto Website 2026 05 08T101915.174

Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan

Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sesuai dengan nilai yang diajukan sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 8. Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak […]

Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan Read More »