Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22%
Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026. Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, […]
Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22% Read More »
