DJP Ubah Mekanisme Penunjukan Kuasa di Coretax, Kini Wajib Lewat TTE Dua Pihak dan e-Meterai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui mekanisme penunjukan kuasa dalam sistem Coretax. Dalam panduan resmi terbaru, proses penunjukan kuasa oleh Wajib Pajak kini mengharuskan persetujuan kedua belah pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta pembubuhan meterai elektronik pada dokumen Surat Kuasa Elektronik sebelum akses dapat diberikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui mekanisme penunjukan kuasa dalam sistem
