7 Kategori Turis Asing yang Mendapat Pengecualian Pajak Wisata di Bali

Pajak wisata bagi turis asing siap berlaku di Bali pada 14 Februari 2024. Mendekati hari H, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang

Pada 14 Februari 2024, Bali akan mulai menerapkan pajak wisata untuk turis asing. Sebagai persiapan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan bahwa ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang tidak akan dikenakan biaya pajak wisata sebesar Rp150 ribu per orang.

Ida Ayu Indah Yustikarini, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, mengatakan bahwa mereka harus mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam sistem Love Bali. Hal tersebut dilaporkan oleh Antara pada Kamis (8/2/2024).

  •  Pemegang visa diplomatik dan resmi;
  • Kru alat transportasi angkut/alat angkut;
  • Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);
  • Pemegang visa penyatuan keluarga;
  • Pemegang visa pelajar;
  • Pemegang golden visa; dan
  • Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

Menurut Pasal 7 ayat 1 dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Turis Asing, disarankan bahwa permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pungutan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum kedatangan ke Bali.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa instansi daerah yang bertanggung jawab atas urusan pariwisata harus melakukan pengecekan dan memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut dalam waktu paling lambat lima hari kerja. Keputusan tersebut, baik disetujui atau ditolak, akan disampaikan kepada wisatawan asing melalui platform Love Bali.

Menurut Ida, jika permohonan disetujui, sistem Love Bali akan memberikan notifikasi dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA ( Turis asing ) dalam bentuk QR code digital. Pada tahap awal, penerapan pungutan tersebut hanya berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Selain dari dua titik tersebut, pembayaran pajak wisata di Bali juga dapat dilakukan melal uiagen perjalanan, baik secara online maupun offline, hotel, dan tempat-tempat wisataTop of Form

Baca Juga : Pak Presiden! Ini Bukti Industri Hiburan Mati Karena Pajak 40-75%