Pak Presiden! Ini Bukti Industri Hiburan Mati Karena Pajak 40-75%

Tarif Pajak 40-75% Membuat Industri Hiburan Kolaps, Kata Ketua GIPI

Industri hiburan

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan di sektor industri hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan tempat mandi uap/spa telah mengalami penurunan signifikan bahkan penutupan karena diterapkannya tarif pajak minimal sebesar 40% hingga 75%.

Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan ketentuan tarif pajak, yang kemudian menginspirasi Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal tersebut pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024.

Hariyadi menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa nilai uang, tetapi juga mencakup akhir dari operasi bisnis. Dia menegaskan bahwa situasi ini sudah pasti akan menyebabkan penutupan bisnis industri hiburan yang ada dan mengakibatkan praktik-praktik ilegal yang mungkin muncul, seperti memberi suap kepada pihak-pihak tertentu di pemerintahan atau aparat, demi kelangsungan bisnis mereka. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024.

Sebelumnya, tarif tersebut telah ditetapkan oleh 177 daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut Pasal 45 ayat 2 UU PDRD, berbagai kegiatan seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa dikenakan pajak dengan tarif maksimal sebesar 75%, meskipun tidak ada batasan minimum sebesar 40% seperti yang terdapat dalam UU HKPD.

Beberapa daerah yang telah menerapkan tarif antara 40% hingga 75% termasuk Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual.


Menurut Hariyadi, dari 36 asosiasi yang tergabung dalam GIPI, tidak ada satu pun industri hiburan spesifik seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan tempat mandi uap/spa yang bertahan di daerah-daerah yang menerapkan tarif pajak antara 40% hingga 75%. Oleh karena itu, jika UU HKPD menetapkan batasan minimum tarif pajak sebesar 40% secara umum, dipastikan bahwa jenis-jenis usaha hiburan tersebut tidak akan lagi ada di setiap daerah

Hariyadi dengan tegas menyatakan bahwa contohnya di Belitung Timur, di mana tarif pajak untuk diskotek mencapai 75%, namun kenyataannya tidak ada yang beroperasi karena tidak ada yang mau membayar tarif sebesar itu.

Karenanya, Hariyadi menegaskan bahwa jika usaha jasa industri hiburan lumpuh akibat penerapan tarif pajak antara 40% hingga 75%, yang paling terdampak adalah para pekerja di dalamnya yang akan kehilangan pekerjaan. Hal ini sangat disayangkan mengingat pentingnya industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi.

Hariyadi menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam operasional jasa hiburan, maka sebaiknya izinnya dicabut. Contoh yang diberikannya adalah kasus Alexis yang juga pernah mengalami hal serupa. Namun, ia menentang penggunaan instrumen pajak sebagai alat penyelesaian masalah karena industri ini memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi tanpa memerlukan kualifikasi tinggi. Industri ini mempekerjakan banyak orang dan sangat membutuhkan mereka.

Karena itu, ia berharap agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh GIPI terhadap Pasal 58 ayat 2. Menurutnya, tarif pajak yang sesuai untuk jasa hiburan khusus seharusnya tidak lebih dari 10%, seperti yang telah diterapkan dalam berbagai daerah selama ini dengan menggunakan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ia juga menyampaikan bahwa GIPI berencana untuk menerbitkan surat edaran agar bisnis hiburan khusus yang terpengaruh oleh tarif pajak sesuai dengan Pasal 58 ayat 2 UU HKPD dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan agar bisnis tersebut tidak mengalami kebangkrutan saat dihadapkan pada penagihan pajak sesuai dengan tarif yang baru mulai Januari 2024 ini.

Hariyadi mengungkapkan bahwa selama belum ada keputusan resmi, GIPI akan mengeluarkan surat edaran kepada semua anggotanya untuk sementara membayar tarif pajak yang sesuai dengan ketentuan lama. Namun, GIPI tetap berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan tarif baru dengan batas maksimal 10%, karena menurut mereka, itu adalah tarif yang adil dan dapat diterima.

Baca Juga : Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ): Strategi Pajak Optimal dengan Contoh Perhitungan yang Jelas