Jangan Biarkan Kesalahan Membayangi Pencapaian Anda: Strategi Mudah Mengatasi Lupa EFIN dan Pelaporan SPT Pajak 2023
Warga negara yang berstatus sebagai wajib pajak perorangan diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah hingga bulan Maret 2024.
Saat ini, perusahaan yang menjadi wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara daring melalui layanan DJP Online yang dapat diakses melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/. Dalam platform ini, wajib pajak memiliki opsi untuk menggunakan fitur e-Form atau e-Filling. Namun, sistem pelaporan melalui e-SPT telah dihentikan sejak bulan Mei 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan platform web baru yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, menggantikan peran e-SPT.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, menjelaskan bahwa untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filing, wajib pajak memiliki kemudahan dan efisiensi dalam mengisi serta mengirimkan SPT tahunan.
Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir elektronik pada platform pajak daring. Dikarenakan sifat daringnya, layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja, memungkinkan penyampaian SPT dilakukan sepanjang waktu selama 24 jam.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberi peringatan kepada Wajib Pajak (WP) yang merupakan pegawai dengan status orang pribadi bahwa terdapat dua pilihan formulir, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S, yang harus dipilih berdasarkan penghasilan selama satu tahun. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui platform DJP Online.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun, sementara formulir 1770 S digunakan oleh WP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Berikut langkah-langkah untuk Wajib Pajak mengisi formulir secara daring:
- Akses situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui perangkat handphone atau laptop.
- Masuk dengan menggunakan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.
- Setelah login, klik menu “Lapor” dan pilih opsi “e-filing” untuk membuat SPT.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda, baik itu formulir 1770 atau 1770 S.
- Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Isilah data secara bertahap dalam 18 tahap yang disediakan, mulai dari penghasilan akhir tahun, harta yang dimiliki, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
- Jika tidak ada utang pajak atau lainnya, akan muncul status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isilah SPT sesuai dengan status tersebut.
- Setelah selesai, setujui dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan kirimkan SPT.
- Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email sebagai konfirmasi.
Sebelumnya, pastikan Anda telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi berupa 10 digit yang dikeluarkan oleh DJP kepada Wajib Pajak dan harus dijaga kerahasiaannya. EFIN berperan sebagai identitas Wajib Pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Berikut langkah-langkah untuk meminta EFIN:
- Mengirimkan email ke alamat kantor pajak, “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Informasi lengkap alamat email kantor pajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Memasukkan “Permohonan EFIN” sebagai subjek email. Di dalam isi email, mencantumkan data pendukung seperti nama lengkap Wajib Pajak (WP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Melampirkan foto atau scan KTP asli, foto atau scan NPWP asli, serta selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah yang jelas terlihat.
- Setelah melengkapi semua persyaratan, mengirimkan email tersebut dan menunggu sampai nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah disertakan sebelumnya
nah dengan cara-cara diatas kalian juga bisa mempermudahkan cara urus efin dan laporan SPT Tahunan dengan cara mencari kantor konsultan pajak.
Nah dalam mengelola bisnis, terkadang kita bisa kehilangan fokus pada detail-detail penting seperti EFIN dan pelaporan SPT pajak. Tapi jangan khawatir, kantor konsultan pajak di bali Satvika Consulting siap membantu Anda mengatasi masalah ini. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam bidang konsultasi pajak, kami akan mengurus segala keperluan Anda mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar.
Kami mengerti bahwa kesalahan dalam pelaporan pajak bisa menjadi beban yang besar bagi bisnis Anda. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efisien agar Anda bisa kembali fokus pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis Anda.
Dengan Satvika Consulting, Anda tidak hanya mendapatkan bantuan untuk mengatasi lupa EFIN dan pelaporan SPT pajak 2023, tetapi juga mendapat pasangan yang setia dalam perjalanan bisnis Anda. Percayakan pada kami untuk membantu Anda menghadapi tantangan pajak dan membawa bisnis Anda menuju kesuksesan yang lebih besar.
Baca Juga : 7 Kategori Turis Asing yang Mendapat Pengecualian Pajak Wisata di Bali