Wajib Pajak Dapat Diperiksa, Baik di Kantor Maupun di Lapangan, Jika SPT Menyatakan Adanya Kerugian
Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria wajib pajak yang diperiksa untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan mencakup wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan pengakuan kerugian.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak yang disampaikan melalui Kring Pajak dalam media sosial menyatakan bahwa peraturan mengenai prosedur pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 dan turunannya sampai dengan PMK Nomor 18 Tahun 2021.
“Kring Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan jika salah satu kriteria adalah WP yang telah mengajukan SPT dengan pengakuan kerugian. Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 hingga PMK 18/PMK.03/2021,” demikian disampaikan pada Rabu, 17 April 2024.
Menurut Pasal 5 ayat 4 PMK 17/2013 dan peraturan turunannya hingga PMK 18/PMK.03/2021, pemeriksaan yang melibatkan WP yang mengajukan SPT dengan pengakuan kerugian dapat dilakukan baik secara pemeriksaan di kantor maupun pemeriksaan di lapangan.
Untuk informasi tambahan, pemeriksaan lapangan merujuk kepada proses pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, tempat operasional usaha, atau tempat lain yang dianggap relevan oleh pemeriksa pajak.
Sementara itu, pemeriksaan kantor merujuk pada pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Ditjen Pajak (DJP) untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam konteks ini, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemeriksa pajak.
Pertama, memberikan pemberitahuan kepada WP dengan Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan di lapangan, atau dengan surat panggilan pemeriksaan kantor jika pemeriksaan dilakukan di kantor.
Kedua, adalah menunjukkan identitas resmi pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada WP saat melakukan pemeriksaan. Ketiga, adalah menunjukkan surat resmi yang menginformasikan perubahan susunan anggota tim pemeriksa pajak kepada WP jika terjadi perubahan dalam tim pemeriksa pajak.
Keempat, adalah menjadwalkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan.
- Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disetujui antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Namun, pengecualian berlaku untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dalam jenis pemeriksaan kantor, dan
- Kewajiban wajib pajak adalah untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lainnya yang diminta oleh pemeriksa pajak.
Kelima, mencatat hasil dari pertemuan sebagaimana yang dijelaskan dalam bagian huruf d dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak. Ketujuh, memberikan wewenang bagi wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
Kedelapan, memberikan kuesioner pemeriksaan kepada WP. Kesembilan, memberikan pembinaan kepada WP dalam mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, dengan memberikan saran secara tertulis.
Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lainnya yang dipinjam dari WP.
Kesebelas, menjaga kerahasiaan terhadap informasi yang diberikan atau diketahui oleh WP kepada pihak lain yang tidak memiliki hak terkait dengan pemeriksaan.
Baca juga : Daftar Surat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan