Rasio Pajak Indonesia Mencapai 11% pada 2025, Core: Meningkat ke 12% Menjadi Tantangan

Center of Reform on Economics (Core) meramal bahwa Indonesia akan mencapai tingkat rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 11% di bawah pemerintahan yang baru terpilih pada tahun 2025.

rasio

Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (Core), mengatakan bahwa meskipun angka 11% masih dianggap optimis, mencapai target 12% yang diinginkan pemerintah akan menjadi sebuah tantangan yang besar.

“Dalam Quarterly Review 2024 yang bertema ‘Tantangan Ekonomi di Tengah Transisi Pemerintah’ pada Kamis (25/4/2024), ia menyatakan bahwa menurutnya, masih ada peluang besar untuk rasio pajak berada di kisaran 11%, sementara mencapai batas atas 12% masih dianggap sebagai tantangan bagi mereka.”

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menetapkan target rasio pajak pada rentang antara 11,2% hingga 12% untuk tahun 2025.

Yusuf menambahkan bahwa ada potensi bagi rasio pajak untuk kembali mencapai level 11%, terutama dengan adanya rencana kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Dipetik dari pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan tambahan dana sebesar Rp60,76 triliun ke dalam kas negara.

Faktor lain yang dapat mendukung pencapaian tax ratio hingga batas bawah 11,2% adalah kelanjutan dari reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak beberapa tahun sebelumnya. Sebagai ilustrasi, upaya integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yusuf juga menyatakan bahwa pemanfaatan data yang dihasilkan dari program amnesti pajak merupakan hasil dari beragam program perpajakan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak hanya tergantung pada upaya administratif semata, tetapi juga memerlukan perubahan dalam struktur ekonomi di Indonesia.

“Jika mayoritas pekerjaan masih berada dalam sektor informal, akan sulit untuk meningkatkan penerimaan pajak,” demikian yang diungkapkan.

Dibandingkan dengan target yang ditetapkan oleh Bappenas, angka tersebut jauh lebih tinggi daripada realisasi pada tahun 2023 sebesar 10,21%, sementara target untuk tahun ini diperkirakan berada di sekitar 10,2%.

Bappenas mencatat bahwa untuk mencapai target hingga 12%, pemerintah akan fokus pada optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan efisiensi administrasi dan pemungutan pajak.

Optimalisasi tersebut sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Faktanya, Selama masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), rata-rata rasio pajak terhadap PDB dari tahun 2015 hingga 2023 hanya mencapai 9,89%.

Angka 11% terakhir kali tercapai pada tahun 2013 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan rasio pajak mencapai 11,29% terhadap PDB.

Dapatkah pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming mengembalikan rasio pajak ke level 11% atau bahkan 12%?

Baca Juga : Pemerintah Patok Rasio Pajak Capai 12% di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran