Hay sahabat satvika pada tahukan pekerjaan konsultan pajak yuk sini kita jelasin

Hay sahabat satvika pada tahukan pekerjaan konsultan pajak yuk sini kita jelasin
Pajak adalah sesuatu yang wajib bagi setiap warga negara yang berada di Indonesia. Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan pajak. Pemerintah telah mengatur keberadaan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.
Peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap wajib pajak mempunyai kewenangan dalam mengurus segala hal tentang pajak. Kewenangan dalam hal ini termasuk meminta bantuan dari tax consultant. Wajib pajak berhak memberikan kuasanya kepada konsultan pajak untuk mengurusi segala hal terkait perpajakan. Wajib pajak yang ditangani tax consultant dapat berupa perseorangan maupun badan. Bagi anda yang memiliki perusahaan keberadaan tax consultant akan banyak membantu. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh pengusaha saat menggunakan tax consultant.
Tidak Mengurus Sendiri Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri. Namun mengurus pajak sendiri beresiko mengalami kesalahan atau kurang bayar. Belum lagi, peraturan perihal pajak yang sangat dinamis dan sering mengalami perubahan seperti penerapan amnesti pajak,omnibus law hingga berbagai insentif pajak. Dengan menggunakan tax consultant, anda tak perlu khawatir memikirkan administrasi tentang pajak perusahaan.
Meminimalisir Kesalahan tax consultant profesional akan memastikan perusahaan tidak lebih bayar pajak. Kesalahan dalam pelaporan pajak juga bisa dihindari jika perusahaan memiliki tax consultant. Meskipun terjadi kesalahan, konsultan pajak yang akan mendampingi menangani sengketa tersebut hingga selesai. Menggunakan tax consultant tidak akan menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan karena masalah akan diselesaikan secara cepat dan tepat.
Memperoleh PendampinganSuatu saat, jika perusahaan anda mendapatkan panggilan atau pemeriksaan pajak, tax consultant anda dapat memberikan pendampingan. Pendampingan dapat membebaskan atau memperkecil kerugian yang dialami perusahaan anda. Pemeriksaan seringkali terjadi karena adanya perbedaan penghitungan antara perusahaan dan Dirjen pajak. Tax consultant juga akan mendampingi anda hingga sidang di pengadilan jika terdapat sengketa pajak.
Mendapat Informasi TerbaruBerbagai kemungkinan dapat terjadi seiring diamandemennya Undang-Undang terkait perpajakan. Terkadang satu perturan perundang-undangan yang dikeluarkan akan saling terhubung dengan Undang-Undang lainnya. Peraturan dan Undang-Undang yang baru dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan anda dibandingkan Undang-Undang yang lama. Menggunakan tax consultant akan membantu anda mengupdate segala informasi baru yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak. Baik itu kebijakan, peraturan atau Undang-Undang yang baru. Anda tak perlu repot mempelajari Undang-Undang baru yang tentunya menguras tenaga dan waktu anda.
Anda tak perlu khawatir menggunakan tax consultant untuk mengurus masalah perpajakan. Sebab keberadaan tax consultant di Indonesia telah diakui oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang tax consultant. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini memuat 32 pasal yang membahas segala hal tentang konsultan pajak. Setelah anda memutuskan menggunakan konsultan pajak, anda perlu memperhatikan cara memilih konsultan pajak dengan baik.
Baca juga : Tertarik Jadi Konsultan Pajak? Yuk, Lihat Peluang Kariernya!