Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir 2026.
Otoritas pajak hanya memiliki waktu sekitar 3,5 bulan untuk mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) akan tetap menjalankan fungsi utamanya dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.
Menurut Bimo, DJP harus memanfaatkan sisa waktu pada tahun ini untuk memastikan target penerimaan tercapai. Di sisi lain, upaya optimalisasi penerimaan tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
“Kita kan tinggal 3,5 bulan, dan harus mendanai pembangunan, harus mencapai target dan menjaga kepatuhan, agar mengoptimalkan pergerakan ekonomi juga yang baik,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (17/9).
Bimo menyebut target penerimaan pajak yang harus diamankan DJP pada 2026 mencapai Rp 2.357,7 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, DJP akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap kantor pajak.
Langkah tersebut mencakup upaya menghimpun penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bimo juga menekankan pentingnya pengelolaan penerimaan negara secara optimal untuk menjaga kondisi fiskal tetap kuat (robust) dan berkelanjutan (sustainable).
Dengan kondisi fiskal yang terjaga, APBN diharapkan tetap mampu menjalankan perannya dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Fiskal juga harus lebih robust, lebih sustain, lebih fokus, lebih terukur, dan tentu postur itu juga harus bisa dipercaya,” kata Bimo.
Sebelumnya, Bimo mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebagai pembanding, penerimaan pajak pada Januari-Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 1.135,4 triliun.
Dengan pertumbuhan 27%, penerimaan pajak pada periode yang sama tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.441,9 triliun.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp 915,8 triliun yang perlu dihimpun DJP untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Baca juga : DJP Ubah Mekanisme Penunjukan Kuasa di Coretax, Kini Wajib Lewat TTE Dua Pihak dan e-Meterai


